Sentimen
Negatif (66%)
6 Mar 2023 : 15.09
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Harley-Davidson

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Butuh Proses Panjang Memidana Rafael Alun Trisambodo, Nih Pangkal Sebabnya

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

6 Mar 2023 : 15.09
KPK Butuh Proses Panjang Memidana Rafael Alun Trisambodo, Nih Pangkal Sebabnya

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja langsung menyidik Rafael Alun Trisambodo, jika hukum Indonesia telah mengadopsi konsep Illicit Enrichment.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyikapi harta jumbo mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II.

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

baca juga:

Menurut Nawawi, seandainya konsep Illicit Enrichment diadopsi, maka temuan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tidak wajar, bisa langsung ditindak.

"Konsep itu belum terakomodasi dalam undang-undang kita," kata Nawawi dalam keterangan yang dikutip, Minggu (5/3/2023).

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC, mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi. Indonesia sendiri telah meratifikasi rekomendasi tersebut melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003.

Namun ketentuan illicit enrichment tidak dituangkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut.

"Sebenarnya itu wajib untuk diadopsi," kata Nawawi yang juga menambah KPK butuh melalui proses yang lebih panjang setelah memeriksa Rafael Alun.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan pascakasus penganiayaan berat yang menjerat anaknya Mario Dandy Satrio. Ditambah aksi Mario kerap memamerkan kepemilikan kendaraan mewah di media sosial.

Akan tetapi, seperti Rubicon dan motor Harley Davidson yang dipamerkan ternyata tidak terdaftar dalam LHKPN Rafael.

Harta jumbo Rafael tersebut pun mendapat perhatian dari KPK. Lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri ini langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafa Alun.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, berdasarkan klarifikasi dari Rafael pada Rabu (1/3/2023), Harley Davidson yang ditunggangi sang anak tidak bersurat alias bodong.

"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui itu bodong," kata Pahala dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Pahala menegaskan, pelat nomor kendaraan yang beredar di media sosial adalah palsu. Adapun pelat nomor kendaraan yang dimaksud bernomor B 6000 LAM. []

Sentimen: negatif (66.6%)