Sentimen
Negatif (57%)
6 Mar 2023 : 15.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gresik

Tokoh Terkait

Usulan UMK 2023 Kabupaten Gresik Masih Dirapatkan

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

6 Mar 2023 : 15.03
Usulan UMK 2023 Kabupaten Gresik Masih Dirapatkan

Gresik (beritajatim.com)- Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2023 masih dirapatkan. Pasalnya, pembahasan baru dilakukan pekan depan. Sebab, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik baru akan menjadwalkan sidang Dewan Pengupahan pada Kamis (17/11/2022).

Saat ini, pertemuan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah belum dilakukan. Masing-masing unsur tersebut baru melakukan rapat internal untuk formula pembahasan UMK tahun 2023 . Rencananya, sidang tersebut akan dilakukan pada 20 hingga 22 November 2022.

Kepala Disnaker Gresik, Andhy Hendro Wijaya menuturkan, rapat pembahasan UMK 2023 tidak cukup sehari. Sesuai jadwal akan dilakukan tiga hari.”Kalau sehari tidak cukup membahasnya, rencananya kami jadwalkan tiga hari,” tuturnya, Senin (14/11/2022).

Kendati dirapatkan kata Andhy, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa UMK tahun 2023 mendatang. Meski penghitungan UMK itu tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2021. “Nanti dibahas disitu ada unsur pekerja, pengusaha, pemerintah hingga akademisi, serta dewan pengupahan sebelum diusulkan ke Gubernur Jawa Timur,” katanya.

Dalam regulasi itu, penentuan UMK tidak lagi menggunakan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Melainkan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dimana meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Sesuai jadwal, usulan UMK Gresik tahun 2023 itu akan diusulkan pada Selasa 22 November 2022. Yakni setelah ditanda tangani oleh Bupati Fandi Akhmad Yani. “Kami hanya mengusulkan saja, yang memutuskan provinsi pada 30 November 2022 nanti,” ungkap Andhy.

Sementara itu, perwakilan pekerja Imam Syaifuddin mengatakan, dari unsur pekerja sendiri telah melakukan pembahasan mengenai UMK 2023 itu. Pihaknya sudah memutuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 hingga 13 persen. “Besaran kenaikannya sebesar itu dari UMK Gresik tahun 2022,” pungkasnya. [dny/kun]

Sentimen: negatif (57.1%)