Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
Nyelekit! Partai Ummat Gagal Memenuhi Syarat Administrasi, 'Golongan Sumbu Pendek akan Ngaku Dizalimi'
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan Partai Ummat karena gagal memenuhi syarat administrasi.
Menurut dia, keputusan KPU tersebut dinilai sudah tepat. Partai Ummat gagal menjalani verifikasi di Sulut dan NTT.
"Keputusan KPU sudah tepat," cuitnya pada unggahan Twitternya dikutip pada Kamis, (15/12/2022).
Keputusan KPU tersebut dituding melakukan manipulasi dalam proses verifikasi dan administrasi kepada partai politik, utamanya Partai Ummat.
Baca Juga: Waduh, Venna Melinda Koar-Koar Tentang KDRT Dianggap Buat Cari Suara Pemilu 2024 dan Jatuhkan Ferry Irawan
Jhon Sitorus menyebut, golongan yang berpikir demikian termasuk orang yang bersumbu pendek.
"Akan ngaku-ngaku dizalimi dan ngaku ada upaya dan niat jahat," tuturnya.
Berikut ini adalah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang yang telah dinyatakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun Partai Ummat tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran tak lolos verifikasi di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Dengan demikian, total kini ada 17 partai peserta Pemilu, dengan rincian 8 partai non parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Baca Juga: Demokrat-PKS Tak Masalah Surya Paloh Bertemu Prabowo, Malah Apresiasi Silaturahmi Pimpinan Partai
Sedangkan 9 partai yang kini ada di parlemen adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
PDI PerjuanganPKSPerindoNasDemPBBPKNGarudaDemokratGeloraHanuraGerindraPKBPSIPANGolkarPPPPartai Buruh
Keputusan lolosnya 17 partai yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sentimen: positif (64%)