Bung Tak Perlu Gurui Kami Tentang Konstitusi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Partai Prima menanggapi kritik yang dilontarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ihwal gugatan Pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekretaris Partai Prima, Dominggus Oktavianus menegaskan, pemilu adalah hak asasi warga sipil yang dilindungi oleh konstitusi dan UU sehingga tidak boleh dikebiri siapapun.
"Bung Hasto tidak perlu menggurui kami tentang konstitusi. Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional, dan persoalan hak sipil politik itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi dan UU 12/2005," kata Dominggus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
baca juga:Lebih lanjut, ia menyebutkan, putusan PN Jakarta Pusat sudah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran dengan cara menghilangkan hal legal Partai Prima. Alhasil sengketa pemilu ini lantas tidak bisa berlanjut ke Bawaslu maupun PTUN.
"Justru KPU yang terbukti melakukan perbuatan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal kami sehingga permohonan kami ditolak oleh PTUN," ujarnya.
Menurut Dominggus, pernyataan Hasto Kristiyanto terkait putusan PN Jakpus menunjukkan adanya ketimpangan antarpartai, terutama partai baru dalam keikutsertaan Pemilu serentak.
"Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Hasto meminta Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Ia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu.
"Partai politik termasuk partai Prima harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun," ujar Hasto dalam sambutannya di acara PDIP di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Gugurnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu, kata Hasto, karena ketidakpahaman aturan yangmenjadi syarat keikutsertaan dalam Pemilu. []
Sentimen: negatif (98.4%)