Sentimen
Negatif (100%)
6 Mar 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Anjar Nawan Yusky

Anjar Nawan Yusky

AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Keluarga Korban Bakal Laporkan Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan

6 Mar 2023 : 06.30 Views 7

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Keluarga Korban Bakal Laporkan Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, CNN Indonesia --

Rombongan penyintas dan keluarga korban bakal mendatangi Propam Mabes Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota polisi dalam tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang.

Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengatakan rencananya pelaporan tersebut akan dilakukan pihaknya pada Sabtu (19/11) siang ini.

"Selanjutnya akan membuat laporan di Divpropam Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pada pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan (1/10) lalu," ujarnya melalui keterangan tertulis.

-

-

Anjar menjelaskan dalam kunjungannya ke Mabes Polri itu, TGA nantinya juga akan menanyakan kejelasan status pelaporan yang telah dibuat sebelumnya.

Pasalnya, kata dia, TGA masih belum mendapatkan informasi lanjutan dari pihak Bareskrim Polri terkait perkembangan laporan tersebut.

"Tim hukum, penyintas dan keluarga korban selaku pihak Pelapor akan kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan kejelasan LP (laporan) kemarin," jelasnya.

Sebelumnya TGA telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Anjar menjelaskan hal itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

"Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11).

Lewat pelaporan tersebut, Anjar meminta agar polisi dapat melakukan pengembangan dan menjerat pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan nanti akan lebih membuka perspektif korban," jelasnya.

Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

(tfq/sur)

[-]

Sentimen: negatif (100%)