Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Gak Masuk Akal dan Cuma Bikin Polemik
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Minggu 05-03-2023,18:53 WIBPN Jakpus Putusan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo: Gak Masuk Akal dan Cuma Bikin Polemik - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 terus menuai berbagai reaksi.
Termasuk dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan ini mengatakan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 adalah tidak masuk akal dan hanya membuat polemik di masyarakat.
Dikatakan Prabowo putusan tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.
BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Dugaan Kepentingan Asing Gagalkan Pemilu 2024 Mencuat
BACA JUGA:Ramai-Ramai Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024
"Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya saat konferensi pers usai menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 5 Maret 2023.
Prabowo menyadari putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik.
Akibatnya banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.
"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," katanya.
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tak Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU sebagai pihak tergugat pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir dari Antara, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu Resmi dari KPU, Klik Link Download di Sini Mudah dan Gratis!
Hal tersebut guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.
Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWSSumber:
Sentimen: negatif (87.7%)