Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNJ
Putusan PN Jakpus Buka Celah Pemakzulan?
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024 berbuntut panjang. Bukan hanya menuai kecaman, putusan yang seolah melegitimasi wacana penundaan pemilu itu bisa membuka celah pemakzulan (impeachment).
Analis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun, meyakini hal itu bisa terjadi karena putusan hakim PN Jakpus tidak berdiri sendiri. Ada banyak peristiwa yang menunjukkan Istana mendorong penundaan pemilu yang tentu saja melawan konstitusi.
“Peristiwa ini (putusan PN Jakpus) semakin melengkapi untuk DPR membuka pintu ide melangkah menuju proses impeachment,” kata Ubed di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
baca juga:Putusan PN Jakpus menghukum KPU menunda tahapan pemilu dengan mengabulkan seluruh permohonan Partai Prima membuat kegaduhan panjang. Wacana tunda pemilu yang dalam beberapa tahun terakhir timbul tenggelam kini memiliki legitimasi hukum.
Ubed mendasari kesimpulan putusan PN Jakpus membuka celah pemakzulan karena wacana tunda pemilu turut ditiupkan aktor Istana. Sedikitnya ada tiga menteri yang berperan mendengungkan wacana tersebut.
Menteri Bahlil, Mendagri Tito Karnavian dan Menko Marves Luhut Pandjaitan merupakan aktor-aktor yang dimaksud. Belum lagi adanya dukungan ketum parpol yang ikut memicu kegaduhan penundaan pemilu pada 2022 lalu.
Menurut Ubed, putusan PN Jakpus menggenapi rangkaian wacana tunda pemilu yang sebelumnya terjadi. Pengerahan aparat desa dan klaim big data Menko Luhut merupakan indikasi adanya upaya penggalangan.
Presiden Jokowi dalam rapat kabinet pada 2022 lalu telah meminta agar wacana penundaan pemilu dihentikan. KPU sejauh ini masih melaksanakan sisa tahapan. Bahkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan bakal banding atas putusan PN Jakpus.
Komisi II DPR juga memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai rencana. Kalangan Istana turut menegaskan pemerintah mendorong tahapan pemilu berjalan. Menko Polhukam Mahfud MD dalam sejumlah kesempatan mengecam putusan PN Jakpus.
Kendati demikian, Ubed menilai hal itu tidak menjamin agenda nasional Pemilu 2024 berjalan mulus tanpa anasir upaya melawan konstitusi. Artinya, kendati MPR/DPR mayoritas berasal dari fraksi parpol pendukung pemerintah, harus bersikap.
“Bisa juga disimpulkan bahwa di belakang orang-orang Istana itu ada sosok yang paling bertanggung jawab dari narasi yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi itu, yaitu Presiden Jokowi,” ujar Ubed.[]
Sentimen: negatif (96.2%)