Sentimen
Negatif (76%)
5 Mar 2023 : 19.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Cipayung

Partai Terkait

Pemkab Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadah

6 Mar 2023 : 02.29 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Pemkab Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadah

Jabarekspres.com – Guna mewujudkan Program Karsa Bogor Berkeadaban, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di bulan suci Ramadan.

Iwan pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) langsung menindak pengusaha THM bandel yang memaksakan diri beroperasi saat puasa nanti.

”Saya meminta aparat penegak Perda menutup tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Iwan Setiawan kepada media, Minggu (5/3).

Penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan untuk meghormati umat muslin yang sedang melaksanakan ibadah. Dia pun berharap pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman.

Pada kesempatan itu, Politisi Partai Gerindra itu juga memerintahkan Satpol-PP untuk segera mendata ulang perizinan THM itu. Baik izin bangunan atau pun izin operasionalnya.

”Kami juga meminta petugas untuk memeriksa apakah mereka (pengusaha THM) sudah sesuai prosedur yang berlaku atau tidak,” teranya.

”Harus didata lagi tempat-tempat hiburan malam itu, agar bisa diketahu mana yang harus ditutup permanen dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Dia pun meminta para pengusaha THM yang belum memiliki izin untuk segera memprosesnya. ”Kalau izin bangunan dan operasional belum diurus, harus ditutup permanen,” tungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga dan santri menyambangi THM yang berada di Kawasan Wisata Puncak tepatnya di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat malam (3/3).

Sentimen: negatif (76.2%)