Sentimen
Negatif (98%)
5 Mar 2023 : 18.13
Tokoh Terkait

Pakar: Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Mar 2023 : 18.13
Pakar: Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024
Jakarta: Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan tidak ada urgensi menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Upaya menunda pesta demokrasi inkonstitusional.
 
"Kalau kondisi sekarang, tidak ada alasan untuk menunda pemilu," kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
 
Denny mengutip isi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Istilah penundaan pemilu dalam UU dikenal dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

-?

- - - -
"Karena bencana alam, tahapan tidak bisa dilanjutkan, atau karena faktor keamanan," jelas dia.
 
Menurut Denny, pernyataan untuk menunda pemilu atas nama kebebasan berpendapat seolah-olah benar. Namun, hal itu menjadi masalah bila disuarakan para menteri.
 
"Karena dalam sumpah jabatan mereka mengatakan melaksanakan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dengan selurus-lurusnya," ujar dia.
 
Denny menyebut sumpah itu mengikat para pejabat agar tidak melempar wacana presiden tiga periode. Sebab, UUD 1945 mengatur pemilu rutin digelar setiap lima tahun sekali.
 
"Sehingga tidak boleh main-main dengan konstitusi," tegas dia.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(AZF)

Sentimen: negatif (98.3%)