Sentimen
Netral (93%)
4 Mar 2023 : 12.57
Partai Terkait

Sekjen PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar Dibalik Upaya Menunda Pemilu

4 Mar 2023 : 12.57 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Sekjen PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar Dibalik Upaya Menunda Pemilu

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak penundaan pemilu, karena konstitusi sudah jelas menyatakan pesta demokrasi diadakan setiap lima tahun sekali.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga:

PAN Dukung Ganjar Jadi Capres, FX Rudy Sebut Kaderisasi PDIP Berhasil

Hasto menjelaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan dalam kehidupan tata pemerintahan negara, juga tata pemerintahan yang baik, harus kokoh dalam konstitusi, UU dan seluruh peraturan perundangan-undangan.

"Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," kata Hasto pada Sabtu (4/3).

Hasto menyebut seluruh kader PDIP percaya bahwa siapa pun yang ingin menabrak konstitusi dan berupaya menunda pemilu, akan mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia.

"Pihak manapun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk mengunakan instrumen hukum untuk menunda pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tegas Hasto.

Baca Juga:

Alasan PDIP Tak Mau Buru-Buru Bangun Koalisi

Terkait adanya gerakan menunda pemilu, Hasto menyebut ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki.

"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu," tegas dia.

Padahal, imbuh Hasto, di situ bukanlah celah hukum. UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Karena komisionar KPU adalah pejabat tata usaha negara.

"Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatka oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi," pungkas Hasto. (Pon)

Baca Juga:

Legislator PDIP Ingatkan Gubernur NTT Tak Jadikan Siswa 'Kelinci Percobaan'

Sentimen: netral (93.8%)