Sentimen
Negatif (91%)
5 Mar 2023 : 11.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Belum Diberitahu Soal Status Anak Berkonflik dengan Hukum, Kuasa Hukum Agnes Tunggu Hasil Psikis

5 Mar 2023 : 11.40 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Belum Diberitahu Soal Status Anak Berkonflik dengan Hukum, Kuasa Hukum Agnes Tunggu Hasil Psikis

POJOKSATU.id, JAKARTA – Agnes Gracia, kekasih Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Meski status itu sudah dialamatkan ke Agnes, kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa AG saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog pribadi yang ditunjuk oleh keluarga.

Mangatta juga belum memerinci terperinci terkait kesehatan Agnes maupun kondisi psikisnya.

“AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen. Untuk kondisinya kami harus menunggu hasil dari psikolog,” ujar Mangatta, Jumat (3/3/2023).


Mangatta menambahkan, sampai saat ini tim kuasa hukum tidak dapat langsung memberitahukan soal penetapan kliennya sebagai pelaku.

Hal itu dikhawatirkan akan membuat Agnes stres karena khawatir informasi tersebut dapat berdampak negatif pada kondisi psikisnya.

“Kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya,” pungkas Mangatta.

Diberitakan sebelumnya, kekasih Mario Dandy Satrio (20), Agnes diduga terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu. Meski begitu, penyidik belum mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut

Dalam perkara penganiayaan David, Agnes dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (91.4%)