PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda Kabulkan Gugatan Partai Prima, Yusril Sebut Majelis Hakim Keliru Buat Putusan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Putusan dari gugatan perdata seharusnya tidak berlaku umum.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) keliru dalam mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, sehingga Pemilu ditunda hingga 2025.
Yusril menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa maupun gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3).
Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Eks Ketua MK: Kompotensi Hakimnya Perlu Dipertanyakan
Menurut Yusril, dalam gugatan perdata biasa, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU). Adapun sengketa ini tak menyangkutpautkan pihak lain.
"Putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'," jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Diketahui, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025. Perintah penundaan Pemilu ini bermula dari gugatan Partai Prima yang kemudian dikabulkan pada Kamis (2/3/2023).
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi parpol, dimana partai tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.
Padahal, menurut Partai Prima, hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan terkait dokumen. KPU juga disebut tak teliti dalam melakukan verifikasi yang membuat keanggotaannya dinyatakan tak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Partai Prima mengaku rugi secara immateriil akibat kesalahan KPU. Oleh karenanya, partai itu meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun lebih.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Layak DipecatSentimen: negatif (99.8%)