Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Hewan: Sapi, Babi, Kambing, Domba
Kasus: zona merah, Zona kuning, Zona Hijau
Tokoh Terkait
Satgas Longgarkan Lalu Lintas Hewan Rentan Kena Wabah PMK
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melonggarkan aturan lalu lintas hewan rentan PMK. Kini, hewan rentan PMK bisa dilalulintaskan antarkota/kabupaten/provinsi zona merah dengan syarat tertentu.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional Prof. Wiku Adisasmito, relaksasi aturan dilakukan untuk stabilisasi suplai ternak dan produk hewan ternak rentan PMK. Diantaranya, sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Wiku mengatakan, saat ini tren kasus aktif PMK secara nasional terus menurun. Meski, kata dia, masih ada penambahan kasus di sejumlah provinsi.
Hal itu, lanjutnya, hasil penerapan 5 strategi utama penanganan PMK, yaitu vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan, dan potong bersyarat disertai pengetatan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
"Ini untuk mencegah penyebaran virus PMK ke daerah yang lebih luas dan mengurangi penambahan kasus aktif secara efektif," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
"Namun, hal ini tentu berpengaruh kepada tersendatnya perputaran roda ekonomi dalam bidang pangan dan peternakan khususnya. Akibat pengetatan aturan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK," tambah Wiku.
Dia menjabarkan, efek pengetatan lalu lintas yang terjadi diantaranya terhambatnya suplai hewan untuk kebutuhan pembibitan dan indukan, juga suplai daging sebagai bahan baku pengolahan produk hewan.
"Hingga berkurangnya pendapatan peternak yang merupakan pelaku utama perdagangan ternak rentan PMK," katanya.
Untuk itu, pemerintah memutuskan melakukan relaksasi berbasis status vaksinasi.
Termasuk, membebaskan lalu lintas di dalam provinsi Bali karena vaksinasi selama 2 bulan terakhir telah mencakup 75% populasi ternak.
"Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan yang berlaku mulai tanggal 12 November 2022," kata Wiku.
Beberapa relaksasi yang diberlakukan adalah:
- diizinkan melaluintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi dengan syarat minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan
- izin tidak hanya untuk tujuan dipotong melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan
- untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama
- untuk tujuan pembibitan dan indukan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi dengan syarat telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua
- boleh melalulintaskan hewan rentan PMK dan produknya antar kabupaten/kota di provinsi Bali.
Meski demikian, Satgas tetap melarang lalu lintas hewan dari zona merah menuju zona hijau, kuning, maupun putih, melarang dari zona kuning ke zona hijau dan putih, serta melarang dari zona putih ke zona hijau.
[-]
-
Meluas! Lebih 300 Ribu Ekor Ternak Sakit Terinfeksi PMK(dce/dce)
Sentimen: negatif (100%)