Minta KPU Lawan Habis-habisan Penundaan Pemilu 2024, Mahfud Md: Kita Harus Imbangi Kegaduhan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
3 Maret 2023 05:28 WIB
Mahfud memerintahkan KPU mengajukan banding terhadap putusan PN Japus tunda pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan Pemilu 2024. Hasilnya, PN Jakpus meminta KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Ia lantas memerintahkan KPU untuk melawan penundaan Pemilu 2024 tersebut. Menurutnya, perlu ada hal yang mengimbangi terhadap potensi kegaduhan akibat putusan penundaan pemilu.
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda Kabulkan Gugatan Partai Prima, Yusril Sebut Majelis Hakim Keliru Buat Putusan
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud Md di akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2024).
Mahfud memerintahkan KPU mengajukan banding terhadap putusan PN Japus tunda pemilu. Hukum penundaan pemilu, kata dia, tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," ujarnya.
Ia menegaksn bahwa pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Ia menjelaskan bahwa sengketa yang terjadi sebelum proses pencoblosan merupakan wewenang Bawaslu.
"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri," jelasnya.
PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ketua KPU: Kita Ajukan Upaya Banding ke Pengadilan TinggiSentimen: negatif (99.8%)