KPMH Laporkan Hakim PN Jakbar ke KY, Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Investasi Asing
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan 3 hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY) pada Jumat, 3 Maret 2023.
Hakim PN Jakbar dilaporkan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.
“Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami ya, yaitu dari PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Muannas, PT Mizuho yang berinvestasi di Ducking Grup merasa ditipu jutaan dollar lantaran ada diduga dokumen yang dipalsukan.
Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan negara Singapura.
“Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung malah para pelaku dibebaskan,” tuturnya.
Padahal, lanjut Muannas, Presiden Joko Widodo telah menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.
“Sayang tidak sinergis antara Eksekutif dan Yudikatif yang membawahi lembaga peradilan, meski Pak Jokowi sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia,” ucap Muannas.
Muannas berharap kasus seperti ini menjadi perhatian para pihak yang memiliki kewenangan di kasus-kasus seperti ini. (gin/pojoksatu)
Sentimen: positif (49.6%)