Tolak Putusan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP ke KY: Lakukan Investigasi Hakim PN Jakpus!
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
3 Maret 2023 05:48 WIB
PDIP sebut Baswaslu dan PTUN lah yang bisa mengadili sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Jitunews/Khairul Anwar)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - PDIP menolak keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima sehingga Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.
PDIP lantas meminta Komisi Yudisial melakukan investigasi terhadap hakim PN Jakpus. Ia menilai PN Jakpus telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memutus suatu sengketa.
"PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ketua KPU: Kita Ajukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi
Ia mengatakan bahwa Baswaslu dan PTUN lah yang bisa mengadili sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa PN Jakpus seharusnya merujuk pada putusan MK yang menolak perpanjanagn masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
Minta KPU Lawan Habis-habisan Penundaan Pemilu 2024, Mahfud Md: Kita Harus Imbangi KegaduhanSentimen: negatif (99.2%)