Sentimen
Negatif (100%)
5 Mar 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPMH Minta KPK Periksa Rekening 6 Hakim PN Jakarta Barat dan MA

5 Mar 2023 : 02.10 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

KPMH Minta KPK Periksa Rekening 6 Hakim PN Jakarta Barat dan MA

POJOKSATU.id, JAKARTA – Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan Hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KMPH melaporkan hakim PN Jakarta Barat ke KPK atas dugaan suap penanganan kasus investasi asing.

Selain itu, KPMH juga melaporkan hakim PN Jakarta Barat tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.

Ketua KPMH, Aulia Fahmi meminta agar KPK memeriksa rekening hakim PN Jakarta Barat yang menangani kasus investasi asing.


“Ada dugaan suap di dalamnya, nanti KPK yang akan menelusuri dan menyelidiki, apakah dalam rekening-rekening hakim ini ada peningkatan sejak kasus bergulir hingga saat ini,” kata Aulia Fahmi, Jumat (3/3/2023).

BACA : KPMH Laporkan Hakim PN Jakbar ke KY, Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Investasi Asing

Aulia memohon agar kasus tersebut didalami, apakah ada kaitanya dengan penanganan kasus yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat, bernomor 914/pit b/2021 PN Jakarta Barat, 17 Maret 2022.

Menurut Aulia, ada beberapa hakim yang menangani dugaan suap investasi asing terkait kasus tindak pidana tipu gelap pemalsuan akta dan pencucian uang yang dilaporkan ke KPK.

Dijelaskan Aulia, sebanyak enam hakim yang dilaporkan ke KPK. Tiga di antaranya merupakan hakim PN Jakbar. Sedangkan tiga lainnya adalah hakim Mahkamah Agung.

Tiga hakim PN Jakbar yang dilaporkan ke KPK yakni Y, LS, dan Aa MD.

Sementara hakim Mahkamah Agung yang dilaporkan yakni EA, DBS, dan J.

Aulia menjelaskan hakim tersebut dilaporkan karena barang bukti serta saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan.

“Kami menduga kuat ada permainan di sini. Atas dasar itu kami mohon supaya kasus ini menjadi atensi Presiden Jokowi karena beberapa statement-nya menyatakan penegak hukum harus melindungi investor-investor asing. Jangan sampai negara kita citranya buruk di asing,” ujarnya.

Komite Pemberantasan Mafia meminta KPK memeriksa rekening para hakim yang menangani kasus PT Mizuho yang berinvestasi di The Ducking Group dan merasa ditipu sebanyak US$ 32 juta.

Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apakah ada pergerakan uang secara signifikan di rekening hakim PN Jakarta dan hakim MA.

Menurut Aulia, beberapa saksi dan alat bukti tidak dijadikan pertimbangan atau pijakan untuk mengadili kasus pemalsuan dan penipuan investasi asing ini. (gin/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)