Sentimen
Positif (57%)
5 Mar 2023 : 01.10
Partai Terkait

Putusan Penundaan Pemilu, PKB Kaget tapi NasDem Optimistis

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

5 Mar 2023 : 01.10
Putusan Penundaan Pemilu, PKB Kaget tapi NasDem Optimistis

WAKIL Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid tidak habis pikir dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda pemilu. Keputusan hakim tersebut dinilianya sudah melampaui kewenangan khususnya terhadap konstitusi yang sudah mengamanatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

“Ini mengagetkan semua sekaligus tidak usah terlalu dipikirkan karena itu baru di pengadilan tingkat pertama dan keputusannya juga melampaui apa yang jadi kewenangan hakim PN. Konstitusi memutuskan untuk pemilu lima tahun sekali aneh dan bikin gaduh,” ucapnya.

Jazilul yang ditemui di gedung DPR, Jumat (3/3) menuturkan untuk semua pihak menunggu proses hukum lainya di tingkat banding juga kasasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti mengajukan banding atas putusan tersebut karena langkah itu merupakan prosedur hukum yang ditempuh setelah diperoleh keputusan di pengadilan tingkat pertama.

“Kita tunggu saja pada proses di tingkat banding dan kasasi. KPU pasti sudah banding itu prosedur hukum biasa tapi apa yang diputuskan oleh PN Jakpus penerapan hukumnya melampaui kewenanganya nanti di banding dikoreksi,” paparnya.

Baca juga: KY akan Minta keterangan Hakim PN Jakarta Pusat terkait Putusan Pemilu Kontroversial

Dia juga berharap selain koreksi atas putusan Komisi Yudisial perlu untuk meneliti hakim yang membuat keputusan khususnya terkait aspek pengambilan keputusan dan pertimbangan hukum agar betul-betul profesional.

Sementara itu Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya optimis bahwa putusan tersebut tidak berdampak pada jadwal pemilu yang sudah ditetapkan dan seseuai dengan amanat konstitusi.

“Saya tidak melihat ini tidak memiliki dampak yang lain tetap berpikir positif menjalankan demokrasi secara tertib karena ini sudah menjadi konsensus kita bersama dan tentu dalam hemat kami ini putusan yang tidak bisa dieksekusi,” tukasnya. (OL-4)

Sentimen: positif (57.1%)