PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024, PKB: Aneh, Janggal, dan Tidak Lazim
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
3 Maret 2023 08:28 WIB
PKB sebut pengadilan negeri tidak memiliki wewenang memutus sengketa terkait pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin (dpr.go.id)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin menilai putusan tersebut terkesan aneh dan janggal. Pasalnya, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang memutus sengketa terkait pemilu.
"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Profil Partai Prima yang Buat PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Menang Gugatan Tanpa Tokoh Besar
Ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang memutus sengketa verifikasi partai politik yakni Bawaslu dan DKPP. Oleh karena itu, ia menilai PN Jakpus telah bertindak melebihi wewenang dalam memutuskan tahapan pemilu ditunda hingga Juli 2025.
"Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," ungkapnya.
Politikus PKB itu menilai putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024 membuktikan bahwa saat ini masih ada pihak-pihak yang mengiinginkan penundaan Pemilu 2024.
"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki pemilu 2024 ditunda," urai dia.
Ketua Umum Partai Prima Soal Pemilu 2024 Ditunda: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri
Sentimen: negatif (80%)