Sentimen
Negatif (72%)
4 Mar 2023 : 23.49

Penjelasan PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Gugatan Biasa

4 Mar 2023 : 23.49 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Penjelasan PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Gugatan Biasa

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang disorot berbagai kalangan. Mereka menuturkan bahwa putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima itu, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Gugatan itu diajukan oleh Ketum DPP Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari.

"Perkara ini adalah gugatan biasa, diajukan dengan perdata, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Kemudian, menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Ketua KPU Buka Suara Usai 'Kalah' di PN Jakpus, Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding," ucap Zulkifli Atjo.

"Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," tuturnya menambahkan.

Zulkifli Atjo juga menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024. "Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu," ujarnya.

"Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata Zulkifli Atjo menambahkan.

Dia pun menyebut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik. Hal itu adalah karena gugatan tersebut merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

"Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU," tutur Zulkifli Atjo.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Cacat Logika: Lawan Habis-Habisan

Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Mereka menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

"Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00," kata hakim.

Alasan yang disampaikan hakim adalah karena adanya fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi kondisi error dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan dan atau faktor di luar alat itu sendiri saat penggugat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

"Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami penggugat," tutur hakim.

Apalagi, Putusan Bawaslu No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada pokoknya memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyarakat perbagikan parpol calon peserta pemilu.***

Sentimen: negatif (72.7%)