Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Herzaky Mahendra Putra
Demokrat: Ada Upaya Terorganisir dan Cara Memalukan untuk Tunda Pemilu
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu dinilai janggal.
Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP mereka, Herzaky Mahendra Putra mengatakan putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu sangat memalukan.
Adapun keputusan ini muncul akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Pertama, banyak pakar hukum, bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertanyakan putusan ini. Sengketa Pemilu, menurut para pakar hukum, termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 4 Maret 2023.
Menurut Herzaky, tidak ada kewenangan PN mengadili sengketa Pemilu. Sebab, prosedurnya harus dilakukan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan sengketa hasil di MK, tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kedua, situasi saat ini bukan sekedar PN melampaui kewenangannya, mereduksi konstitusi dan UU Pemilu. Kami mencermati, ada upaya terorganisir dibalik ini. Sekelompok orang yang masih terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, untuk kepentingan segelintir kelompoknya. Mereka masih terus berusaha menunda Pemilu, dengan cara-cara yang sangat memalukan dan tidak pantas,” tambahnya.
“Mereka tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tidak mungkin mendapatkan kesempatan untuk berkuasa kembali. Jadi, dengan sedaya upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas,” jelas dia.
Ketiga, Herzaky mengatakan partainya terus mendorong dan mendukung KPU untuk melanjutkan proses pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan yang sudah disepakati bersama dengan Komisi II dan Pemerintah. Dan tak ada alasan untuk memberhentikan proses yang sedang berlangsung.
“Permasalahan KPU dan salah satu parpol yang gagal lolos dari verpol itu, tidak bisa mengganggu proses-proses lain. KPU pasti paham sekali mengenai aturan hukum terkait ini,” ucap Herzaky.
“Terakhir, kami berharap, semua pihak untuk menjaga diri. Agar situasi politik nasional tetap kondusif. Janganlah mencoba untuk mengotak-atik Konstitusi, mengganggu demokrasi kita dan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Apalagi masih saja berupaya menunda Pemilu,” ungkapnya.
“Mari kita berkontestasi dengan jujur dan adil. Sudahi perilaku kotor dan memalukan yang tidak pantas dan merusak demokrasi kita. Seperti yang diingatkan Bapak SBY, mari kita jaga konstitusi dan negeri ini,” jelas Juru Bicara DPP Partai Demokrat tersebut. []
Sentimen: negatif (99.9%)