Sentimen
Negatif (98%)
4 Mar 2023 : 17.40
Tokoh Terkait

Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

4 Mar 2023 : 17.40
Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu

AKURAT.CO  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku terkejut soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Hamdan pun mempertanyakan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan Zoelva dalam cuitannya, dikutip Jumat (3/3/2023). 

baca juga:

Menurutnya, PN Jakpus seharusnya memahami bahwa sengketa Pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Begitu pun dengan sengketa pemilu hasil dari putusan MK. 

"Seharusnya dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH," ujarnya. 

Hamdan Zoelva menegaskan, dalam aturan yang berlaku tidak ada kewenangan PN untuk memutuskan masalah sengketa Pemilu. Oleh sebab itu, keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi salah. 

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memutuskan agar KPU menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai PRIMA pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.[}

Sentimen: negatif (98.4%)