Sentimen
Netral (72%)
2 Mar 2023 : 20.11
Partai Terkait

Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi

2 Mar 2023 : 20.11 Views 4

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut bersuara ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang berujung menunda Pemilu 2024.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Baca Juga

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

"Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," tutur Mardani di Jakarta, Kamis (2/3).

Di sisi lain, Mardani menuturkan, proses gugatan itu seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," sambungnya.

Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Mahfud Bantah Ada Rencana Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. (*)

Baca Juga

Bawaslu Gaet PBNU Jalin Kerja Sama Cegah Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Sentimen: netral (72.7%)