Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Partai Prima Minta KPU Hormati Putusan Penundaan Pemilu 2024
Tirto.id Jenis Media: News
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan
tuntutan pihaknya yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
Hal itu disampaikan Agus merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyatakan menolak tertundanya Pemilu 2024.
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judical review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Mega mengatakan putusan MK seharusnya menjadi rujukan.
“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat, kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Oleh karena itu, Agus Jabo Priyono meminta kepada semua unsur untuk menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Agus.
Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," pungkas Agus.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memgabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima guna menunda Pemilu 2024. Gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu teregister pada Nomor: 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dengan tergugat KPU. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima.
Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, yakni Partai Prima.
Hakim juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Partai Prima.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan hakim.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong. Sementara, hakim anggota ialah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Sentimen: negatif (99.6%)