Sentimen
4 Mar 2023 : 11.40
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwodadi, Sragen, Solo
Tokoh Terkait
Kombes Dwi Subagyo
Jual BBM Bersubsidi Ilegal, Pemilik SPBU di Sragen Dicokok Polisi
4 Mar 2023 : 11.40
Views 1
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan pemilik SPBU di Sragen karena nekat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Pemilik SPBU itu menjualnya kepada penadah menghiraukan aturan dari pemerintah.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo mengatakan, lokasi SPBU berada di Hadimulyo, Jalan Raya Solo-Purwodadi, Kelurahan Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Pemilik SPBU menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi atau tidak sesuai ketentuan kepada para penadah.
"Ada unsur dari SPBU, modusnya menyalurkan BBM subsidi tanpa ada perizinan atau tidak menggunakan aplikasi apapun," ujar Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).
Kombes Dwi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada 30 Januari 2023 lalu. Selain mengamankan pemilik SPBU, polisi juga berhasil menyita 6.000 liter solar bersubsidi. Diduga sudah ada 108 ribu liter solar atau senilai Rp 1,3 miliar yang dijual secara ilegal sejak Agustus 2022.
"Kita juga amankan dua unit mesin pompa, selang, 1 mobil pikap, dan truk yang digunakan untuk menampung solar," katanya.
Dwi menyebut, pemilik SPBU itu menjual solar subsidi dengan harga Rp 7.400 per liter kepada penadah, padahal harga normal solar hanya Rp 6.800 per liter. Kemudian, oleh penadah solar itu dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada pembelinya.
"BBM akan didistribusikan ke berbagai tempat. Kami duga dia akan sebarkan ke perusahaan-perusahaan," bebernya.
Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sejauh ini sudah ada 3 orang dilakukan pemeriksaan, yakni pemilik SPBU, pemilik dana atau penadah solar, dan operator di lapangan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Energi dan Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar," imbuhnya.
Sentimen: positif (79%)