Sentimen
Positif (96%)
4 Mar 2023 : 09.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Dumai

Tokoh Terkait
Dominggus Silaban

Dominggus Silaban

Tengku Oyong

Tengku Oyong

Segini Harta Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan KPU Tunda Pemilu

4 Mar 2023 : 09.15 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Segini Harta Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan KPU Tunda Pemilu
3 Maret 2023 18:01 WIB

Tengku Oyong memiliki harta kekayaan Rp4,4 miliar menurut LHKPN 2021.

Ilustrasi hakim ketok putusan (twitter.com/most1058) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Hakim Pengadilan Negerti Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tengku Oyong tengah mendapat sorotan dari berbagai kalangan usai memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 atau ditunda. Putusan itu bermula dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi parpol. Adapun putusan atas itu diketok berdasarkan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Selain putusan penundaan Pemilu, Tengku Oyong juga disorot terkait harta kekayaan miliknya. Menurut LHKPN 2021, Tengku Oyong tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,4 miliar. Rinciannya, ada tujuh aset tanah dan bangunan yang dimiliki Tengku Oyong, yang ditotal senilai Rp2.501.000.000. Aset itu berada di Medan, Dumai, Soralungan, dan Langkat. Lebih dari itu, Tengku Oyong punya 6 kendaraan yang terdiri dari 4 motor dan 2 mobil senilai Rp430 juta. Tengku Oyong juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp278.900.000, surat berharga Rp255.448.820, serta kas dan setara kas Rp964.959.215. Kemudian harta lainnya Rp907.400.000. Soal utang, Tengku Oyong juga punya, yakni Rp847.863.500. Alhasil total harta kekayaan Tengku Oyong sebesar Rp4.491.844.535. PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ketua KPU: Kita Ajukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi

Sentimen: positif (96.2%)