Sentimen
Negatif (100%)
4 Mar 2023 : 08.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Tak Puas dengan Kinerja Polda Metro, Keluarga Korban Pembunuhan Sopir Grab Depok Maksa Minta Gelar Perkara Ulang

4 Mar 2023 : 08.46 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Tak Puas dengan Kinerja Polda Metro, Keluarga Korban Pembunuhan Sopir Grab Depok Maksa Minta Gelar Perkara Ulang

POJOKSATU.id, JAKARTA- Lagi-lagi keluarga korban pembunuhan sopir grabcar di Depok masih tidak puas dengan proses hukum yang dipersangkakan terhadap pelaku Bripda HS, yang merupakan anggota Densus 88.

Karena ketidakpuasan keluarga korban, mereka kembali mendesak Mabes Polri untuk segera membentuk tim ksusus melakukan pengawasan terhadap proses hukum Bripda HS.

“Kami mendesak bentuk Tim Khusus dalam rangka melakukan pendalaman
pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan  oknumAngqlgota Densus 88,” kata pengacara korban, Jundri R Berutu dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Jundri juga meminta agar kasus pembunuhan yang dilakukan Anggota Densus 88 itu segera dilimpahkan ke Mabes Polri.


Hal itu, kata dia, agar penyelesaian terhadap kasus anggota Densus 88 dilakukan secara transparan.

“Kami minta agar pelimpahan penanganan dilimpahkan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Selain itu, kata Jundri, pihaknya juga mendesak agar kasus tersebut kembali dilakukan gelar perkara ulang.

“Melakukan gelar perkara secara khusus dengan melibatkan pihak- pihak terkat baik dari unsur pmpinan Mabes Pori, pihak keuarga korban, dan saks independen dan kredibel,” tegasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok, dengan pelaku HS yang merupakan Anggota Densus 88.

Awalnya kasus ini kasus ditangani oleh Polres Metro Depok sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap driver online Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Atas ulahnya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan dengan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga telah rampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe oleh anggota Densus 88, Bripda HS. Rekontruksi itu digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Dalam rekontruksi ini, tersangka Bripda HS memperagakan 40 adegan sebagai rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Di rentetan adegan rekontruksi tersebut, ada adegan pelaku memperagakan penusukan menggunakan pisau yang langsung diarahkan ke kepala korban. Penusukan ke kepala korban itu terungkap di adegan ke-27. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)