Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
AG Pacar Mario Dandy Masih di Bawah Umur, Berapa Lama Boleh Ditahan?
Detik.com Jenis Media: News
Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15), ditetapkan polisi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Meski masih di bawah umur, AG dinilai bisa ditahan polisi meski tak lama.
"AG yang usianya di bawah usia dewasa - kurang dari 18 tahun - pada dasar dapat ditahan namun tidak boleh lama," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Suparji menyebut batas penahanan untuk pidana anak hanya untuk tindak pidana yang diancam lebih dari 7 tahun dengan usia pelaku minimal 14 tahun dan kurang dari 18 tahun.
"Sesuai dengan pasal 32 sampai 35 UU Peradilan anak bahwa penahahan minimal 7 hari dan maksimal 15 hari selama pemerikasaan pengadilan dan apabila melawati demi hukum wajib dikeluarkan demi hukum," kata Suparji.
Penahanan tersebut, lanjut Suparji, harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setempat. Di samping itu, kebutuhan jasmani dan rohaninya wajib terpenuhi.
Sementara itu, pakar hukum Imam Anshari Saleh menyebut AG bisa ditahan karena berbagai alasan. Salah satunya jika ada alasan objektif.
"Yakni melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi," ucap Imam.
"Tentu kita berharap polisi beetindak profesional karena kasus ini menjadi perhatian besar publik," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kasus penganiayaan yang menjerat AG masuk ke dalam delik biasa. Sehingga, kasus ini, tambah Fickar, tidak bisa didamaikan.
"Polisi wajib melanjutkan prosesnya," tambah Fickar.
Status AG sebagai Pelaku Anak
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.
(isa/dnu)Sentimen: negatif (99.2%)