Sentimen
Negatif (99%)
4 Mar 2023 : 04.28
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Jalan Panjang Agnes dalam Kasus Mario Dandy hingga Disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum

4 Mar 2023 : 04.28 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Jalan Panjang Agnes dalam Kasus Mario Dandy hingga Disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum

POJOKSATU.id, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status Agnes dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Sebelumnya, Agnes berstatus sebagai tersangka. Terbaru, pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku.

Namun, ada penyebutan khusus bagi Agnes dalam kasus ini yang tidak seperti pada umumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status Agnes telah dinaikkan namun tidak disebut tersangka.


“Ada perubahan status dari AG,” ujar Kombes Hengki, kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

BACA: Polda Metro Sebut Agnes Gracia Tak Akan Jadi Tersangka di Kasus Penganiayaan David, Alasannya Cuma Karena Ini

Kombes Hengki lantas menjelaskan alasan Agnes tidak disebut tersangka.

“Yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” jelas Hengki.

Berdasarkan aturan peradilan anak di bawah umur, seorang anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Hengki menjelaskan alasan polisi baru menetapkan Agnes sebagai pelaku, di saat kedua pelaku lain sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA: Gunakan Metode SCI, Kini Giliran Handphone Agnes Gracia dan Dua Tersangka Lainya, Siap-siap Deh

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyebut, polisi perlu kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak.

Terlebih untuk peran sebagai pelaku kejahatan.

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Hengki menyebut, juga melibatkan sejumlah pihak.

BACA: Viral, Diduga Isi Chat Agnes ke David Sebelum Penganiayaan, Ngeri Bawa-bawa Nama Brimob

“Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” terang Hengki.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Agnes dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (Fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.8%)