Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2023 : 21.47
Tokoh Terkait

Pakar Sebut PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Tahapan Pemilu 2024

3 Mar 2023 : 04.47 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pakar Sebut PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Tahapan Pemilu 2024

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai tidak mempunyai yurisdiksi atau wewenang untuk menunda tahapan Pemilu 2024 secara nasional.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, PN Jakpus telah menentang konstitusi terkait putusan yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"Tidak diperkenankan pengadilan negeri memutuskan untuk menunda pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi," kata Feri kepada wartawan, Kamis (2/3).

Baca Juga:

Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi

Feri menegaskan, berdasarkan Pasal 22 E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pemilu dilangsungkan secara berkala lima tahun sekali.

Vonis PN Jakpus dalam perkara a quo juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, dalam UU tersebut hanya dikenal susulan dan lanjutan pemilu.

"Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional," ujarnya.

Baca Juga:

Yusril: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Mengikat

Lebih lanjut, Feri menilai putusan PN Jakpus mengancam demokrasi Indonesia karena melanggar ketentuan UUD 1945.

"Saya melihat memang ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Sentimen: negatif (99.6%)