Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Kabar Terbaru, Mario Dandy dan Shane Lukas ‘Dilayar’ ke Rutan Polda Metro Jaya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mario Dandy Shane Lukas sebelumnya ditahan sekaligus menjalani proses penyidikan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas itu dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (2/3/2023).
“Kami limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Hengki menjelaskan jika kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyelidikan kedua tersangka harus dipindahkan.
BACA: Jalan Panjang Agnes dalam Kasus Mario Dandy hingga Disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Selain itu, penyidik memerlukan kolaborasi dengan tim ahli karena kasus penganiayaan tersebut melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dan juga korban.
“Karena memang kita menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi, dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak dan khusus menangani kasus perempuan dan anak,” jelas Hengki.
Sebagai informasi, Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya Davdi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
BACA: Dituding Menekan Shane untuk Ganti Nopol Rubicon, Kuasa Hukum Mario Dandy Bilang Begini
Aksi keji itu bermula saat dirinya mendapat informasi dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane diduga memprovokasi Mario Dandy hingga memutuskan untuk menghampiri David lalu menganiayanya hingga video kekerasan itu viral.
BACA: Pengacara Bantah Agnes Chat WA David, Itu Sebenarnya Mario Dandy, yang Videoin Siapa dong ?
Akibat penganiayaan itu, David tak sadarkan diri dan mengalami trauma di bagian kepala serta harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Kuningan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (Fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)