Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UIN
Tokoh Terkait
Ahmad Tholabi Kharlie
Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Diserbu dari Berbagai Penjuru
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024 direspon keras banyak pihak.
Salah satunya datang dari Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie.
Menurut Ahmad Tholabi, putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi.
Karena disebabkan pokok perkara telah bertentangan dengan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) KPU.
“Ini tidak bisa dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung,” kata Tholabi, Jumat (3/3/2023).
BACA: PKB Buka-bukaan Ungkap Pihak yang Ngotot Tunda Pemilu 2024
Tholabi tidak menampik bila aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU juga memiliki implikasi keperdataan khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara,” ujarnya.
Karena itu, kata Tholabi, putusan PN Jakpus yang mendesak tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda, hal tersenut dinilai sudah keluar batas.
Alasannya, karena tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.
“Adapun urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakpus melampaui batas.”
“Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” tegas Tholabi.
BACA: DPR Endus Adanya Dana Jumbo yang Disiapkan untuk Tunda Pemilu 2024, PPATK Diminta Segera Telusuri
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Akan tetapi, KPU RI memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan PRIMA dikabulkan PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (86.5%)