Gubernur Edy Bakal Lantik 1.600 Pejabat Pemprov Secara Bertahap
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang akhir masa jabatannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bakal melantik sekitar 1.600 pejabat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang terdiri dari eselon 2, 3, dan 4.
Sebelumnya, pada 5 Januari 2023 lalu, Edy telah melantik 50 pejabat, yakni 38 ASN eselon 2, dan 12 eselon 3. Kemudian di 20 Februari, ada 7 ASN eselon 2 dilantik. Pada 21 Februari, ada 911 pejabat, yakni 329 eselon 3, dan 582 eselon 4. Selanjutnya, pada 2 Maret, pelantikan dilakukan terhadap 84 ASN, terdiri 21 pejabat eselon 3, dan 63 eselon 4. Seluruh pejabat dilantik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan.
Edy menjelaskan, seluruh ASN yang menduduki jabatan baru ini, telah diseleksi secara administrasi, yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, dan Baperjakat.
“Prosedur itu untuk eselon 2, yang harus dilakukan dengan seleksi dengan nama open bidding. Untuk eselon 3, 4, serta administrator dan pengawas, dilakukan dengan Baperjakat. Jadi saya ikuti prosedur itu,” ungkap Edy, Jumat (3/3).
Edy juga mengatakan, akan kembali melantik pejabat di jajaran Pemprov Sumut. Baik itu eselon 3 dan 4, dalam waktu dekat. Menurutnya, persiapan tengah dilakukan oleh BKD Sumut.
“Total ada 1.600. Dan 600 lagi untuk ke depan ini. Saya tahu ini tak gampang, dan dalam waktu singkat harus melaporkan. Karena keluar SK untuk liquidasi itu. Dan dengan segera, orang itu harus memiliki pendapatan atau gaji,” jelasnya.
Pelantikan pejabat di Pemprov Sumut ini, merupakan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena pada 2023 ini, ada sejumlah OPD yang digabungkan atau dirampingkan.
“Masih ada lagi ke depan (pelantikan), untuk melengkapi OPD ini. Jadi perubahan jabatan-jabatan harus segera,” kata Edy lagi.
Dengan banyaknya ASN yang dilantik dalam perubahan OPD ini, Edy pun memaklumi bila terjadi kesalahan yang dilakukan Kepala BKD Sumut, Safruddin, yang sempat menetapkan 2 ASN telah meninggal dunia dalam SK pelantikan tersebut.
“BKD Sumut mengerjakannya dalam 2 hari dangan jumlah 1.000 orang. Dengan waktu yang ditentukan dan harus dikerjakan, saya harap maklum (ada kesalahan),” tuturnya.
Meski melakukan kesalahan fatal dan mempermalukan Gubernur Sumut, Edy tak mencopot Safruddin dari jabatan Kepala BKD Sumut. Atas kesalahan tersebut, Edy secara terbuka meminta maaf kepada publik. Dia menilai, bukan solusi yang tepat mencopot orang yang memiliki kinerja buruk dari jabatannya, tapi harus dievaluasi lebih dulu.
“Saya minta maaf. Pasti di luaran sana ingin mundur dan dicopot. Padahal ada yang perlu dievaluasi. Kalau ada yang harus mundur dan dicopot, sayalah harusnya (mundur dan dicopot dari jabatan),” tegasnya.
Adapun perampingan 14 OPD menjadi 7 OPD lingkup Pemprov Sumut, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, yang merupakan penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, penggabungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, penggabungan dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang, serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, penggabungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan. (gus/saz)
Sentimen: positif (50%)