Sentimen
Tokoh Terkait
Agus Jabo Priyono
Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus, Begini Respon Partai Prima
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) bersyukur gugatan mereka terkait penetapan calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan itu harus dihormati.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," kata Ketua Umum (Ketum) Prima Agus Jabo Priyono melalui keterangan tertulis, hari ini.
Dia menyampaikan gugatan dilayangkan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.
"Yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," ungkap dia.
Dia menyampaikan Prima dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi. Sebab, dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.
"Sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujar dia.
Baca juga: PN Jakpus tegaskan Putusan soal Pemilu belum Inkrah
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.(OL-4)
Sentimen: positif (61.5%)