Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Biadab, Mario Dandy Teriak ‘Free Kick’ lalu Tendang Kepala David seperti Tendangan Penalti
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Satu per satu fakta kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dibongkar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap, terdapat fakta baru dari kasus yang semula disebut sebagai perkelahian biasa menjadi penganiayaan berat.
Terdapat kata-kata yang dilontarkan tersangka Mario Dandy sebelum menendang David hingga terkapar.
Salah satunya, Mario mengucapkan akan melakukan tendangan bebas alias free kick seperti dalam permainan sepak bola.
“Di sana diantaranya ada kata-kata ‘free kick’. (Teriak) ‘free kick’ baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas,” kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
BACA: Penampakan Kontrakan ‘Pemilik’ Rubicon yang Dibeli Rafael Alun, Sebulan Rp400 Ribu Masa Punya Rubicon
Hengki juga mengkonfirmasi perihal kata-kata yang sudah diketahui oleh publik.
Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu melontarkan kalimat kalau dirinya tidak takut apabila anak orang meninggal dunia akibat aksi brutalnya.
“Kemudian juga ada kata-kata gua nggak takut kalau anak orang mati,” ujarnya.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga berkonsultasi dengan saksi ahli guna mendalami makna di balik ucapan Dandy.
BACA: Pengakuan ‘Pemilik’ Rubicon yang Dibeli Rafael Alun, Ternyata ‘Kontraktor’ dan Penerima BLT 2022
Hasilnya, terdapat niatan yang diduga kuat sudah direncanakan Dandy sebelum peristiwa itu terjadi.
“Kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan suatu Mens Rea, niat jahat dan juga Actus Reus, wujud perbuatan,” ujar Hengki.
“Ini rangkaian perbuatan. Korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” sambungnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Dandy menendang kepala David sebanyak 3 kali dan 2 kali menginjak tengkuk.
BACA: Kabar Terbaru, Mario Dandy dan Shane Lukas ‘Dilayar’ ke Rutan Polda Metro Jaya
Selain itu, putra Rafael Alun Trisambodo itu juga memukul bagian kepala David.
“Sangat-sangat memprihatinkan kita lihat ya sangat-sangat sadis itu,” ucap Hengki.
Atas perbuatannya, Dandy disangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, Mario Dandy anak Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu terancam penjara 12 tahun. (Fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.2%)