Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Gila ! Polisi aja Dikadalin Mario Dandy, Coba Tebak Niru Siapa
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pasal pemberatan sepertinya akan disangkakan terhadap Mario Dandy Satriyo (20), anak ketiga Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek.
Sebab, fakta terbaru dari hasil pendalaman, Mario Dandy telah memberikan sejumlah keterangan bohong kepada penyidik kepolisian.
Di dalam BAP kasus penganiayaan David, Mario Dandy mengaku tidak ada penganiayaan.
Sebaliknya, anak mantan pejabat pajak hobi pamer kekayaan orang tua itu menyebut perkelahian.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
BACA: Biadab, Mario Dandy Teriak ‘Free Kick’ lalu Tendang Kepala David seperti Tendangan Penalti
“Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan. Dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” beber Hengki.
Menurut Hengki, kebohongan Mario Dandy itu terbongkar usai penyidik menemukan alat bukti baru di lapangan.
Alat bukti baru tersebut berupa CCTV di TKP, chat WhatsApp serta video yang ada di handphone.
Dengan bukti tersebut, sehingga penyidik dapat melihat peranan masing-masing orang.
BACA: Penampakan Kontrakan ‘Pemilik’ Rubicon yang Dibeli Rafael Alun, Sebulan Rp400 Ribu Masa Punya Rubicon
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” jelasnya.
Teriak ‘free kick’
Sementara, berdasarkan pendalaman, terdapat kata-kata yang dilontarkan Mario Dandy sebelum menendang kepala David.
Salah satunya, Mario teriak akan melakukan tendangan bebas alias free kick seperti dalam permainan sepak bola.
“Di sana diantaranya ada kata-kata ‘free kick’. (Teriak) ‘free kick’ baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas,” kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
BACA: Pengakuan ‘Pemilik’ Rubicon yang Dibeli Rafael Alun, Ternyata ‘Kontraktor’ dan Penerima BLT 2022
Hengki juga mengkonfirmasi perihal kata-kata yang sudah diketahui oleh publik.
Diketahui, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu melontarkan kalimat kalau dirinya tidak takut apabila anak orang meninggal dunia akibat aksi brutalnya.
“Kemudian juga ada kata-kata gua nggak takut kalau anak orang mati,” ujarnya.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga berkonsultasi dengan saksi ahli guna mendalami makna di balik ucapan Dandy.
BACA: Kabar Terbaru, Mario Dandy dan Shane Lukas ‘Dilayar’ ke Rutan Polda Metro Jaya
Hasilnya, terdapat niatan yang diduga kuat sudah direncanakan Dandy sebelum peristiwa itu terjadi.
“Kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan suatu Mens Rea, niat jahat dan juga Actus Reus, wujud perbuatan,” ujar Hengki.
“Ini rangkaian perbuatan. Korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” sambungnya.
Dengan demikian, terdapat unsur penganiayaan berat.
BACA: Jalan Panjang Agnes dalam Kasus Mario Dandy hingga Disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Sehingga polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, Mario Dandy anak Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu terancam penjara 12 tahun. (Firdausi/Fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.2%)