Sentimen
Negatif (100%)
3 Mar 2023 : 13.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Soal Status Agnes Penahanan Anak Berkonflik, Begini Penilaian Ahli Hukum Pidana

3 Mar 2023 : 13.18 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soal Status Agnes Penahanan Anak Berkonflik, Begini Penilaian Ahli Hukum Pidana

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menaikkan status Agnes Gracia (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), sebagai pelaku penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selain itu polisi juga melabeli Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, kepolisian tidak dapat menahan Agnes dalam perkara ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan menjelaskan penyidikan anak berkonflik dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” ujar Hengki, Kamis (2/3/2023).


Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, aturan penahanan terhadap AG pascaditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David tidak seharusnya dilakukan.

BACA : Gila ! Polisi aja Dikadalin Mario Dandy, Coba Tebak Niru Siapa

“Untuk penahanan, sebisa mungkin dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan,” kata Sofyan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Menurut Sofyan, penahanan bagi anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada faktor dan alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

“Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti. Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” sambungnya.

Sofyan menilai bahwa penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Sebab, apabila penahanan tetap dilakukan penyidik kepolisian akan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.

“Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun enggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak,” tutup Sofyan. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)