Sentimen
Netral (92%)
3 Mar 2023 : 12.27
Partai Terkait

Soal Tunda Pemilu 2024, Begini Tanggapan SBY

3 Mar 2023 : 12.27 Views 1

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Soal Tunda Pemilu 2024, Begini Tanggapan SBY

TAGAR.id, Jakarta - Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Pasalnya PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

SBY menilai putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu terkesan janggal. Ia pun berharap tidak ada kejadian 'aneh' yang bakal terjadi di tahun-tahun pemilu ini. Hal itu ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat, 3 Maret 2023. 

Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let's save our constitution and our beloved country.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" cuit SBY dikutip Jumat, 3 Maret 2023.

Ia juga mengatakan bangsa saat ini tengah diuji dengan banyaknya godaan. Pimpinan Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berharap tidak ada pihak yang 'bermain api' pada tahun-tahun mendekati kontestasi politik ini.

"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let's save our constitution and our beloved country," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. []

Sentimen: netral (92.8%)