Sentimen
Netral (96%)
3 Mar 2023 : 12.32
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Wamenkumham soal Putusan 'Tunda Pemilu' PN Jakpus: Belum Inkrah

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

3 Mar 2023 : 12.32
Wamenkumham soal Putusan 'Tunda Pemilu' PN Jakpus: Belum Inkrah
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej enggan mengomentari putusan tersebut lantaran belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah," kata Eddy di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Eddy menjelaskan, sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, komentarnya bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain.

-

-

"Tidak bisa menurut-menurut. Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain," tuturnya.

"Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara ya. Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kitaberkomentar," lanjut Eddy.

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Pernyataan Lengkap KPU Tetap Gelar Tahapan Pemilu Usai Putusan PN Jakpus':

[-]

Sentimen: netral (96.8%)