Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Naik Status Jadi Pelaku Penganiayaan, Publik Malah Curigai Perlakuan Polisi ke AG
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG - Kasus penganiayaan David Latumahina memasuki babak baru, setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, kini giliran AG (15) ditetapan sebagai pelaku oleh Polda Metro Jaya.
Seperti kita ketahui, AG sebelumnya berstatus saksi usai terlibat dan namanya disebut-sebut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Latumahina.
Sempat menjadi sorotan, alih-alih tersangka, polisi memberlakukan istilah pelaku kepada AG lantaran masih di bawah umur.
Baca Juga: Viral, AG Berubah Status! Teman Wanita Mario Dandy Kini Menjadi Pelaku Penganiayaan
Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina tentu menggemparkan banyak pihak, mengingat Mario Dandy sendiri merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo.
Penggunaan istilah pelaku pada AG (15) tentu kekinian tengah ramai disorot oleh warganet usai video cuplikan pernyataan polisi diunggah kembali oleh akun @lambe_lambean beberapa waktu lalu.
"Bukan tersangka tapi pelaku, karena AG masih di bawah umur (polisi)," tulis admin akun tersebut.
Melihat video tersebut, tidak sedikit warganet yang malah curiga mengenai perlakuan polisi terhadap pelaku AG.
Baca Juga: AG Disebut Jadi Pelaku Penganiayaan David, Kak Seto Disindir Warganet Begini
Publik menyoroti panggilan pelaku bukan tersangka terhadap AG yang berstatus masih di bawah umur.
Mereka menilai jika AG mendapatkan perlakuan khusus, padahal sudah jelas-jelas disebut terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami koma.
"Apakah hukum negeri ini punya kasta bukannya semua nya sama," kata salah seorang warganet.
"Terus kalo pelaku itu ikut dihukum apa karena dia masih DU gak di hukum," ucap akun TikTok lainnya.
"Giliran tersangka dibilang dibawah umur. pacaran uda kayak org dewasa aja umurnya," ucap warganet lain.
Baca Juga: AG Berubah Status Hukumnya tapi Tidak Bisa Disebut Sebagai Tersangka, Kenapa? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Di bawah umur bisa manggilin Brimob,, senggol dong bos," papar sindir warganet lainnya.
"Udah ketebak nanti di bawah umur kaga kena...kasus lolos. udah jelas yang salah yang aniaya gitu aja," kata warganet lain.
"AG bkn lah anak di bawah umur agnes sdh dewasa sdh tau prilaku aniaya anak org smpe koma," tutur akun lainnya.
"Proses AG di bawah umur tapi kelakuannya sdh spt org dewasa," ucap warganet lain.
Baca Juga: Breaking News! Bukan Lagi Menjadi Saksi, AG Teman Wanita Mario Dandy Telah Meningkat Statusnya
"Kawal AG terus smpai pakai baju oren," kata akun TikTok lain.
"Curiga dia anak polisi," ucap akun warganet lainnya.
Beberapa orang warganet bahkan membahas perihal perbandingan kasus kriminal lain yang tetap menyebut pelaku sebagai tersangka meskipun tergolong statusnya di bawah umur.
"Pelaku di kasus Yuyun Bengkulu banyak yg masih di bawah umur tp knp mereka ttp disebut tersangka," tutur warganet lain.
"Apakabar kmren yg bunuh bos ciken umur di bawah AG ,tetep tersangka baju orange," kata akun lainnya.
Sentimen: negatif (100%)