Sentimen
Netral (66%)
3 Mar 2023 : 08.10
Tokoh Terkait

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Hamdan Zoelva: Tak Seusai Kompetensi

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

3 Mar 2023 : 08.10
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Hamdan Zoelva: Tak Seusai Kompetensi

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang berujung pada penundaan Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kompetensinya.

Dalam cuitan akun media sosialnya, Hamdan menilai putusan penundaan pemilu masih bisa dibanding dan kasasi.

 BACA JUGA:5 Cacat Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Menurut Denny Indrayana

"Saya sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hamdan Zoelva, Kamis (2/3/2023).

Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.

 BACA JUGA:Terjaring Operasi Tangkap Tangan, 3 Perwira Polisi dan 2 Bintara Ditangkap!

"Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan.

Ia menyebutkan seharusnya yang perlu dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri yakni Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," tuturnya.

Hamdan menegaskan tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi. "Bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: netral (66.6%)