Sentimen
Netral (57%)
3 Mar 2023 : 07.29
Informasi Tambahan

Kasus: KKN

Partai Terkait
Tokoh Terkait

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PKS: Wacana Sistem Pemilu Tertutup Juga Harus Ditola

3 Mar 2023 : 07.29 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PKS: Wacana Sistem Pemilu Tertutup Juga Harus Ditola

MK dapat terus konsisten dalam mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara-perkara yang lain

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengapresasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

"Kita berharap MK dapat terus konsisten dalam mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara-perkara yang lainnya seperti dengan menolak permohonan sistem pemilu tertutup yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Kamis (2/3/2023).

HNW sapaan akrabnya menyatakan bahwa putusan MK dalam perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 ini sudah sangat tepat dilihat dari sisi manapun, baik secara tekstual konstitusi maupun dari spirit demokrasi dan reformasi yang melatarbelakanginya.

Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Proporsional Tertutup di MK

“Secara tekstual, Pasal 7 UUD NRI 1945 sudah sangat jelas memberikan pembatasan masa jabatan Presiden maksimal hanya dua periode, dalam Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (1). Sehingga tidak bisa ditafsirkan lain,” ujarnya.

Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 berbunyi, ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.’

Sedangkan, dari sisi latar belakang atau original intent, HNW menuturkan bahwa pembatasan tersebut merupakan spirit dari reformasi yang ingin mengawal demokrasi, agar terjadi pergantian kepemimpinan, sehingga tidak menciptakan kekuasaan tanpa batasan yang bisa membonsai demokrasi/hak2 kedaulatan Rakyat, menghadirkan KKN dan kediktatoran sebagaimana sebelumnya.

”Ini sejalan dengan amanat reformasi dan juga mengawal demokrasi substantif, agar bisa terus berjalan dengan baik di Indonesia, untuk menjauhkan bangsa dan negara dari kekuasaan absolut akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan Presiden, yang bisa hadirkan KKN dan diktatorisme,” ujarnya.

Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024? Cek di Sini

Sentimen: netral (57.1%)