Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Setujui Perpanjangan Masa Kerja Komisi I
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Satu Tahun 2023, dengan agenda penyampaian laporan masa kerja komisi I membahas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Yusuf Mustofa menyampaikan hasil kerja pihaknya terhadap pembahasan Ranperda atas perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
“Penugasan komisi I membahas Ranperda ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna ke-44 Masa Sidang Tiga Tahun 2022, per tanggal 11 Oktober 2002,” kata Yusuf, Rabu (1/3/2023).
Ia juga mengatakan, masa kerja pertama terhitung sejak 11 Oktober 2022 hingga 11 Januari 2023. Selama tiga bulan pertama, pihaknya melaksanakan rapat-rapat internal komisi I, rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
- Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Dukung Penuh Percepatan Realisasi Program Lumbung Pangan
Pada tanggal 12 Desember 2022, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil pembahasan tingkat I antara Komisi I DPRD Kaltim dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.
Kemudian, pada 16 Januari 2023 komisi I menyampaikan laporan hasil kerja dalam Rapat Paripurna. Pihaknya kemudian meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan.
Setelah itu, Biro Hukum Setdaprov Kaltim juga menyampaikan permohonan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akan tetapi, Kemendagri mengembalikan permohonan fasilitasi perangkat daerah tersebut. Sebab ada kekurangan dokumen persyaratan, yaitu keputusan DPRD Kaltim tentang usulan Ranperda diubah di luar Propemperda 2023.
“Ranperda perangkat daerah masuk dalam daftar tersebut pada 21 Februari 2023, dalam rapat paripurna ke-7. Saat itu, disetujui usulan DPRD di luar Propemperda 2023,” ujarnya.
- Agar Hasilkan PAD, Ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Minta Perusda MBS untuk Aktif
Selanjutnya, permohonan fasilitasi perangkat daerah telah diajukan ulang ke Kemendagri. Namun hingga saat ini masih dalam proses dan hasilnya pun juga belum diterbitkan.
“Dokumen hasil fasilitasi Kemendagri menjadi salah satu syarat kelengkapan untuk melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda menjadi Perda,” paparnya.
“Maka, kami minta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kemendagri, yang selanjutnya menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kaltim agar menetapkan ranperda menjadi perda,” sambungnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyetujui permohonan tersebut, dengan memperpanjang masa kerja komisi I pembahas Ranperda atas perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016.
“Mengingat masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan. Yakni sejak 1 Maret hingga 15 Mei 2023,” tegasnya. (*/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.3%)