Pemkot Blitar Bikin Satgas Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tugasnya
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Blitar (beritajatim.com) – Mulai hari ini Pemerintah Kota Blitar resmi membentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini sebagai upaya penerapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Blitar.
Satgas Kawasan Tanpa rokok ini bertugas untuk mengawasi dan mengontrol implementasi dari kawasan bebas rokok di lokasi yang telah ditentukan seperti sekolah, tempat ibadah, hingga kantor-kantor pemerintahan.
“Dan hari insya Allah kita dapat arahan untuk membentuk satgas kawasan bebas rokok mulai dari satgas kota hingga Satgas di masing-masing unit layanan untuk menetapkan layanan serta personil di tiap-tiap satgas tersebut,” kata Darma Setiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Rabu (16/11/2022).
Menurut Dinas Kesehatan Kota Blitar saat ini angka perokok di usia 10 hingga 18 tahun mencapai 3,8 persen. Sementara untuk di lokasi sekolah saat ini angka perokoknya mencapai 38 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota Blitar untuk menekan jumlah perokok. Sehingga tidak ada lagi tempat bermain anak, sekolah, fasilitas layanan kesehatan yang digunakan untuk merokok di sembarang tempat.
“Jadi lokasi pertama yang kita review adalah di sekolah kita masih 38 persen di masyarakat usia 10 sampai 18 tahun kita ada diangka 3,8 persen, jadi kita harapkan angka tersebut terus turun,” imbuhnya
Pemerintah Kota Blitar sendiri berkomitmen penuh untuk menciptakan kawasan tanpa rokok. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.
Untuk itu Pemerintah Kota Blitar ingin memastikan bahwa sejumlah tempat menjadi kawasan tanpa rokok seperti kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah semua telah menyediakan ruangan khusus untuk merokok, serta telah melarang aktivitas merokok di sembarang tempat. Meski telah membentuk Satgas kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Blitar tetap memberikan ruang khusus bagi perokok, hal itu dilakukan sebagai bentuk menghargai hak asasi setiap orang.
“Ke depan kota Blitar bisa menunjukkan bahwa kita sudah komitmen hidup sehat di kota Blitar ini sama dengan predikat kota Blitar sebagai penyandang kota sehat ke 4 di Jawa Timur,” pungkasnya
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, mengatakan bahwa terbentuknya Satgas Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah kota Blitar untuk menciptakan kota sehat. Sehingga diharapkan tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok bisa memenuhi aturan tentang larangan merokok ditempat umum.
Rapat pembentukan satgas kawasan tanpa rokok Kota Blitar.“Maka nanti kita Anev mana yang sudah mana yang belum dan ini satu inovasi yang saya pikir setiap dinas harus aktif untuk menjalankan aturan kawasan tanpa rokok,” ungkap Priyo Suhartono.
Priyo menambahkan bahwa sejumlah kantor pemerintahan telah diminta untuk menyiapkan ruang khusus untuk merokok hal itu dilakukan untuk menghormati dan menghargai warga yang tidak merokok. Upaya penyediaan ruang khusus itu juga sebagai upaya tetap memberikan ruang kepada para perokok.
Selain itu berbentuk satgas kawasan tanpa rokok ini merupakan wujud nyata menciptakan kota Blitar yang sehat. Sehingga dengan adanya aturan tentang kawasan tanpa rokok dan satgas Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat menciptakan wilayah kota Blitar yang sehat.
“Hari ini kita anev tempat tempat yang seharusnya ada ruang khusus merokok dan kawasan tanpa rokok di kantor sekolah tempat ibadah, jadi yang merokok juga disediakan karena kalau dilarang semua dilarang juga kasian tapi kalau merokok disembarang tempat yang tidak merokok juga kasihan,” pungkasnya. [owi/but]
Sentimen: positif (99.8%)