Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2023 : 03.49
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Simak Rincian Pasal yang Menjerat AG Kekasih Mario Dandy, Apa Hukuman yang Akan Menanti?

3 Mar 2023 : 10.49 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Simak Rincian Pasal yang Menjerat AG Kekasih Mario Dandy, Apa Hukuman yang Akan Menanti?

PIKIRAN RAKYAT – AG, remaja 15 tahun yang juga Mario Dandy Satriyo (20) kini berubah status menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun status AG sebelumnya sebagai saksi dan juga anak yang berhadapan dengan hukum.

Perubahan status tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Kamis, 2 Maret 2023. Polisi menetapkan AG sebagai salah satu pelaku dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka,” ucap Hengki.

Sejumlah saksi telah diperiksa sejak Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Shane Lukas yang dituding merekam aksi penganiayaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Berkonflik dengan Hukum

AG dijerat pasal berlapis

Statusnya yang kini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan pasal berlapis. Tentunya pasal tersebut disesuaikan dengan usia AG yang masih di bawah umur.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 335 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. Hengki belum bisa mengumumkan ancaman hukuman maksimal yang akan diterima oleh AG.

Hengki menyebut aparat akan menunggu ahli pidana menyampaikan hukuman maksimal yang bisa menimpa AG. Polisi mengubah status AG setelah mendalami sejumlah barang bukti mulai dari chat WhatsApp (WA), bukti video, hingga rekaman CCTV kompleks.

Dalam memeriksa ponsel AG, polisi menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan hasil dari pemeriksaan forensik tersebut sangat akurat.

Baca Juga: Ponsel AG akan Diperiksa untuk Dalami Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu, AG menjalani pemeriksaan bersama Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Pihak terkait mendalami kondisi AG saat masih berstatus sebagai saksi penganiayaan.

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan ketiga yang dijalani oleh AG. Remaja tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat tiga poin yang jadi fokus utama. Adapun ketiganya antara lain soal dugaan tekanan hingga relasi kuasa antara AG dengan Mario Dandy.

Kuasa hukum AG sebelumnya ngotot mengatakan bahwa kliennya tidak ikut melakukan penganiayaan. Sebaliknya, dia ikut membantu menolong David dengan memangku kepala korban agar darah tak mengalir ke otak, dan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.***

Sentimen: negatif (99.9%)