Sentimen
Negatif (100%)
3 Mar 2023 : 03.02
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Tokoh Terkait
Feri Amsari

Feri Amsari

Pengadilan Negeri Tak Punya Yurisdiksi dan Wewenang untuk Putuskan Tunda Pemilu

3 Mar 2023 : 03.02 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Pengadilan Negeri Tak Punya Yurisdiksi dan Wewenang untuk Putuskan Tunda Pemilu

INDOZONE.ID - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk menunda Pemilu secara nasional. Dia menyebut, PN Jakarta Pusat dalam putusannya telah menentang amanat konstitusi. 

“Tidak diperkenankan pengadilan negeri memutuskan untuk menunda pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi,” kata Feri kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

“Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali berdasarkan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Tidak mungkin PN menentang konstitusi,” imbuhnya.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!

Lebih lanjut Feri menuturkan putusan hakim PN Jakarta Pusat juga berlawanan dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut disebutkan hanya mengenal susulan dan lanjutan, bukan penundaan. 

“Juga penundaan pemilu sebagaimana dimaksud putusan PN 757 ini bertentangan juga dengan Pasal-pasal UU Pemilu. Karena di UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu susulan dan lanjutan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Feri, tidak boleh ada penundaan nasional. Adapun penundaan susulan itu dimungkinkan jika dalam tahapan pemilu terjadi bencana dan hal-hal lain yang bersifat terpaksa. 

“Kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses Pemilu karena bencana, ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian,” ungkapnya.

Lebih lanjut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini menuturkan, pemilu susulan hanya digelar di daerah yang pemilunya ditunda akibat terjadi bencana. 

“Jadi, tidak ada konsep penundaan Pemilu secara nasional dan tidak mungkin PN mampu atau berwenang menunda Pemilu secara nasional,” tandas Feri. 

Baca Juga: Tunda Pemilu 2024, KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

Menurut Feri,  pengadilan negeri tidak berwenang menunda pemilu secara nasional. Sebab, jika diberikan kewenangan tersebut, maka akan banyak pengadilan di berbagai daerah memutuskan untuk menunda pemilu. 

“Kalau PN diberi wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional, maka hampir banyak PN-PN di berbagai daerah bisa melakukan itu. Jadi, tidak masuk akal,” ucapnya. 

Feri berpandangan, bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu merupakan bentuk ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Saya melihat memang ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan UUD,” pungkasnya. 

Putusan PN Jakarta Pusat

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu  atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)