Sentimen
Positif (100%)
6 Sep 2022 : 17.31
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia

Tokoh Terkait

Kemnaker Tetapkan Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

6 Sep 2022 : 17.31
Kemnaker Tetapkan Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dilansir Antara, Selasa (6/9/2022), Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya yakni warga negara Indonesia/WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia kecuali PNS, TNI dan Polri.

Dia menjelaskan, bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap pada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

“Pokoknya ingin secepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” pungkas Ida Fauziyah. (ant/des/ipg)

Sentimen: positif (100%)