Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2023 : 01.35
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persik Kediri

Kab/Kota: Kediri, Pesanggrahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polisi Naikkan Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy yang Terlibat Kasus Penganiayaan

3 Mar 2023 : 01.35 Views 4

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Naikkan Status Hukum AG Teman Wanita Mario Dandy yang Terlibat Kasus Penganiayaan

PRFMNEWS - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini telah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya dan langsung menaikan status hukum AG (15) yang merupakan teman wanita dari tersangka Mario Dandy.

AG yang sebelumnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi hari ini Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Anak Pejabat Pajak Tetap Diserahkan ke Pengadilan Walaupun Pelaku Dimaafkan

Mengutip dari ANTARA, perubahan status AG ini lantaran yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi mengenai kasus penganiayaan terhadap David.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua perannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum," jelas Hengki.

Dijelaskan dia, AG ini masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu Polisi tidak menyebutkan AG sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Didesak Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan ke Tersangka Mario Dandy

Pasal yang Dijerat kepada AG

AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Tak Mau Berspekulasi Tentang Penundaan Laga Lawan Persija, Luis Milla Langsung Fokus ke Persik Kediri

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.***

Sentimen: negatif (99.2%)