Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Eks Ketua MK: Kompotensi Hakimnya Perlu Dipertanyakan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
2 Maret 2023 21:27 WIB
Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengaku kaget dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan oleh Partai Prima agar memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.
"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.
Cerita Masa Kampanye di Bulan Ramadhan, Bawaslu Bicara 'Serangan Tarawih'
"Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan," tuturnya.
Menurut Hamdan Zoelva, seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN atau mengenai sengketa hasil di MK.
"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu.
"Termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkasnya.
Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024Sentimen: negatif (66%)