Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Esa Unggul
Tokoh Terkait
Awas! Putusan Tunda Pemilu Hingga Juli 2025 Dimanfaatkan Petualang Politik
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu dari Februari 2024 ke Juli 2025 dinilai telah mencederai nilai demokrasi.
Meskipun belum inkrah karena KPU mengajukan banding, namun putusan PN Jakpus itu diyakini bakal menimbulkan polemik di masyarakat.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga mengatakan putusan PN Jakpus bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
baca juga:"Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu tentu sangat disayangkan. Konsentrasi KPU akan terbagi," kata Jamiluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Jamiluddin melanjutkan putusan PN Jakpus menjadi karpet merah bagi pendengung penundaan pemilu. Dia menyebut mereka sebagai para petualang politik.
"Mereka ini para petualang politik merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," ujarnya.
Untuk mencegah pihak-pihak tersebut memanfaatkan putusan PN Jakpus, Jamiluddin meminta semua elemen masyarakat mengawasi gerakan tersebut agar pemilu tidak ditunda.
"Semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu. Kelompok ini dikhawatirkan akan memanfaatkan Putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.[]
Sentimen: negatif (87.7%)